Label

Rabu

Membuat SlM dengan KTP Luar Daerah


saya tanya, bisakah  membuat  SIM  C di Samsat  Yogya  menggunakan KTP  luar  daerah?  Terima kasih.

SALAH satu  persyaratan administrasi  pembuatan SIM bagi peserta  uji SIM, khususnya WNI,  adalah wajib memiliki Kartu Tanda  Penduduk (KTP). Artinya,  Anda bisa  mengurus  SIM C di Yogya kalau  sudah ber-KTP Yogya.
 Direktorat Lalu lintas
Polda  DIY

2 komentar:

Unknown mengatakan...

bearti polri tdk peka dengan keluahan masyarakat, padahal polri pengayom amsyarakat kok dipersulit, mhn #kapolripeduli

Unknown mengatakan...

Harus ada domisili, dari kelurahan setempat