Bagaimana cara memperpanjang
SIM B1 Polos? Terima kasih
1. Formulir (berkas)
UNTUK memperpaniang SIM B1
Polos, bisa dilakukan di Satpas Polres
setemp at, SIM Corner Ambarukmo Plaza,
atau Layanan SIM Keliling
sesuai domisili. Persyaratan
yang harus dilengkapi:
1. KTP asli yang masih
berlaku
2. Fotocopy KTP
3. SIM asli
4. Surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari dokter
5. Hasil tes simulator mengemudi
Selanjutnya pemohon membayar biaya
PNPB ke ATM, mini
ATM, maupun teller
bank, membawa resi dari bank untuk
berikutnya melakukan
regristasi berupa pendaftaran
:
2. Sidik jari
3. Foto
4. Tanda tangan pemohon SIM
Pemohon dapat menerima
SIM setelah mengikuti ketentuan di atas.
Seksi Surat lzin Mengemudi
Direktorat Lalu Lintas
Polda DIY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar