Mohon info tentang cara pengurusan lzin Gangguan (HO) di Kota Yogyakarta. Terimakasih
UNTUK mengajuan izin, buat pernyataan tertulis
kepada wali kota bupati atau
pejabat yang ditunjuk, menggunakan formulir yang telah disediakan
dan dilampiri persyaratan
sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, kecuali bagi usaha yang dapat menimbulkan gangguan kecil.
3. Fotokopi izin mendirikan bangunan bangunan
(IMBB)/gambar situasi.
4. Denah tempat usaha
dan gambar situasi (site
plan tempat usaha yang jelas).
5. Fotokopi akta pendirian/ cabang perusahaan
bagi usaha yang berbadan hukum.
6. Surat pernyataan tidak keberatan
dari pemilik atau bukti sewa
menyewa (jika tempat usaha bukan milik sendiri).
8. lzin gangguan/HO
lama yang asli bagi pemohon perpanjangan.
9. Surat kuasa bagi yang tidak
dapat mengurus sendiri.
10.Stopmap snelhelter warna
kuning.
11. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan.
Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar