Bagaimana cara mengurus kartu kuning (AK1)?? Saya bingung, di mana dan
apa saja persyaratan nya untuk mendapatkan kartu kuning.
Pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi para pencari kerja maupun
pemberi kerja dalam hal pengurusan kartu kuning (AK1) anda bisa langsung datang
ke dinas tenaga kerja, transmigrasi dan sosial. (Dinnakertransos) sesuai
domisili atau mendaftarkan diri terlebih dahulu secara Online di http://infokerja.depnakertrans.go.id/
Caranya, isi data diri dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Pencari kerja mengakses website http://infokerja.depnakertrans.go.id/
2. Melakukan
pendaftaran dengan melakukan klik di tautan “daftar”
3. Bagi
pencari kerja, bisa melakukan klik di tautan “daftar”, yang terdapat di menu “pendaftaran
pencari kerja”
4.
Isi formulir pencari kerja dengan lengkap dan
benar, sesuai data diri dan riwayat pendidikan
Setelah melakukan pwndaftaran secara Online. Para pencari kerja
melakukan verifikasi dan penyetakan kartu kuning (AK1) ke disnakertransos sesuai domisili, membawa
persyaratan sebagai berikut:
1.
KTP
2. Ijasah
terakhir
3.
Pasfoto 2X3 sebanyak dua lembar
Selain untuk proses permohonan kartu kuning(AK1) bursa kerja Online juga
di fungsikan untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna tenaga
kerja (perusahaan) melalui website tersebut.
Pengantar kerja madya
Disnakertransos kota yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar