Label

Rabu

Pemperpanjang SIUK


Bagaimana memperpanjang  Surat  Izin Usaha  Kepariwisataan (SIUK)  di Kabupaten Sleman?  Terima kasih

BERIKUT  syarat-syarat untuk  mengurus perpanjangan  SIUK di Kabupaten  Sleman:
1. Blangko  perizunan dari satu  atap  Kabupaten Sleman.
2. KTP pemohon.
3. Fotokopi  HO.
4. SIUK  asli.
5. Fotokopi  IMB.
6. Fotokopi  Akta  Pendirian.
Semua  difotokopi  rangkap tiga.

Dinas  Perizinan
Kabupaten  Sleman

Tidak ada komentar: