Bagaimana memperpanjang Surat Izin Usaha
Kepariwisataan (SIUK) di
Kabupaten Sleman? Terima kasih
BERIKUT syarat-syarat untuk mengurus perpanjangan SIUK di Kabupaten Sleman:
1. Blangko perizunan dari satu atap
Kabupaten Sleman.
2. KTP pemohon.
3. Fotokopi HO.
4. SIUK asli.
5. Fotokopi IMB.
6. Fotokopi Akta Pendirian.
Dinas Perizinan
Kabupaten Sleman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar