Label

Rabu

Syarat membuat SIUP


Mohon informasi mengenai persyaratan membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) terimakasih

Mengacu kepada peraturan daerah nomer 4 tahun 2009. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi perusahaan perseorangan untuk mendapatkan SIUP adalah: 
1.    Fotokopi kartu tanda penduduk
2.       Fotokopi nomer peserta wajib pajak pemilik
3.       Fotokopi ijin gangguan (HO) dan SKHO
4.       Neraca perusahaan
5.       Mengisi formulir yang telah di sediakan
Penyelesaian SIUP memakan waktu lima hari kerja, terhitung sejak penyerahan berkas secara lengkap dan benar.
Biaya pengurusan sebesar Rp 100 ribu untuk SIUP kecil, Rp 150 ribu untuk SIUP menengah, dan Rp 300 ribu untuk SIUP besar.

Dinas perizinan kota yogyakarta

Tidak ada komentar: