Mohon informasi mengenai persyaratan membuat Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) terimakasih
Mengacu kepada peraturan daerah nomer 4 tahun 2009. Persyaratan yang
harus dipenuhi bagi perusahaan perseorangan untuk mendapatkan SIUP adalah:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk
2. Fotokopi
nomer peserta wajib pajak pemilik
3. Fotokopi
ijin gangguan (HO) dan SKHO
4. Neraca
perusahaan
5.
Mengisi formulir yang telah di sediakan
Biaya pengurusan sebesar Rp 100 ribu untuk SIUP kecil, Rp 150 ribu
untuk SIUP menengah, dan Rp 300 ribu untuk SIUP besar.
Dinas perizinan kota yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar