Penjelasan cara pengurusan lzin
Membangun Bangun Bangunan (IMBB) untuk
bangunan baru. Terima kasih.
PROSEDUR pengajuan IMBB untuk bangunan baru adalah melengkapi
syarat
sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (rangkap dua).
2. Advice Planning
/ Surat Keterangan Rencana
Kota dari Dinas Perizinan.
3. Fotokopi sertifikat tanah atau
surat bukti kepemilikan
lain yang sah (rangkap dua).
- Untuk tanah milik pemerintah atau negara
dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang
dari setahun, harus
diperpanjang terlebih dahulu.
- Untuk tanah milik keraton, magersari, dan jagang,
harus ada persetujuan dari
Penghageng Wahono Sarto Kriyo (disertai gambar situasi yang dikeluarkan oleh keraton).
- Untuk pemilik hak atas yang telah meninggal
dan belum ada peralihan, harus
ada surat keterangan waris dan kerelaan
waris dan kerelaan/persetujuan ahli
waris, diketahui oleh RT, RW, lurah, dan
camat setempat.
- Untuk tanah
yang bukan milik pemohon
izin, harus ada kerelaan
dari pemilik tanah (bermaterai cukup)
4. Surat Pernyataan tanah dan bangun-bangunannya tidak
dalam sengketa (berrnaterai cukup).
5. Gambar rencana arsitektural (rangkap
dua), meliputi:
- Gambar situasi
bangunan/site plan (letak
bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan
SPAH, kebutuhan parkir).
- Gambar denah
tampak depan dan samping.
- Rencana pondasi dan rencana atap.
- Gambar instalasi dan
sanitasi.
- Gambar potongan.
- Tanda tangan
penanggung jawab gambar
di masing-maslng gambar.
- Gambar struktur,
meliputi plat, balok,
kolom, tangga, pondasi, dan
rangka atap (bentuk bangunan bertingkat
sampai dengan dua
lantai dengan bentang struktur kurang dari
enam meter).
5. Kajian lingkungan.
7. Surat keterangan
atau rekomendasi dari instansi
terkait (apabila diperlukan).
8. RAB untuk bangunan yang
tidak dapat dihitung
luas nya.
9. Sketsa letak
atau lokasi bangunan akan didirikan.
Sebelum gambar rencana dibuat terlebih
dahulu harus mendapatkan
adaice planning (Surat Keterangan Rencana Kota) sebagai
dasar perencanaan. Kemudian,
gambar rencana yang telah dibuat dapat
dikonsultasikan ke Dinad
Perizinan sebelum didaftarkan.
Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar