Label

Senin

Asuransi Atas Kecelakaan di Jalan Raya


Ada saudara saya mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan umum. Akibat kejadian itu, kaki dan tangannya luka-luka. Apakah ada asuransi Jasa Raharja? Terus berapa lama waktu pengurusannya? Terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Kecelakaan lalu lintas di jalan umum,
ditabrak atau tabrakan dua kendaraan dapat diurus santunan Jasa Raharja sesuai UU no 34/1964 pp no 18/1965 dengan melampirkan laporan kecelakaan dari satlantas, keterangan kesehatan dari rumah sakit, kwitansi asli biaya perawatan dan pengobatan serta identitas korban.
Santunan yang diberikan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang bersifat medis serta pembelian obat-obatan di apotek berdasarkan resep dokter dengan nilai penggantian maksimal Rp10 juta.
Untuk pengurusan santunan adalah sejak berkas diterima secara lengkap, akan diselesaian dalam watu yang tidak begitu lama. Khusus untuk berkas korban meninggal dunia di TKP, diselesaikan dibawah 7 hari dari hari tanggal kecelakaan terjadi.
Demikian disampaikan, semoga bisa dipahami. Terima kasih.

Kanit Hukum dan Humas
PT Jasa Raharja Kepri

Tidak ada komentar: