Ada saudara saya
mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan umum. Akibat kejadian itu, kaki dan
tangannya luka-luka. Apakah ada asuransi Jasa Raharja? Terus berapa lama waktu
pengurusannya? Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban
Terima kasih atas
pertanyaan yang disampaikan. Kecelakaan lalu lintas di jalan umum,
ditabrak
atau tabrakan dua kendaraan dapat diurus santunan Jasa Raharja sesuai UU no
34/1964 pp no 18/1965 dengan melampirkan laporan kecelakaan dari satlantas,
keterangan kesehatan dari rumah sakit, kwitansi asli biaya perawatan dan
pengobatan serta identitas korban.
Santunan yang
diberikan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang bersifat medis
serta pembelian obat-obatan di apotek berdasarkan resep dokter dengan nilai
penggantian maksimal Rp10 juta.
Untuk pengurusan
santunan adalah sejak berkas diterima secara lengkap, akan diselesaian dalam
watu yang tidak begitu lama. Khusus untuk berkas korban meninggal dunia di TKP,
diselesaikan dibawah 7 hari dari hari tanggal kecelakaan terjadi.
Demikian
disampaikan, semoga bisa dipahami. Terima kasih.
Kanit Hukum dan
Humas
PT Jasa Raharja
Kepri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar