Label

Senin

Apakah Nikah Sirih Sah


Halo Kementerian Agama (Kemenag) saya berencana akan melangsungkan pernikahan, namun nikah sirih dulu karena keterbatasan dana. Yang akan saya tanyakan apahak nikah sirih ini sah menurut agama? Terima kasih atas penjelasannya.
Hormat Saya  

Terima kasih pak Rafly atas suratnya disampaikan ke Kemenag. Baik akan kami jelaskan. Sebeumnya kami sarankan anda menikah di hadapan KUA saja, agar dapat melaksanakan pernikahan secara sah, baik menurut agama dan undang-undang atau negara. Jangan ada
nikah liar ataupun nikah melalui oknum-oknum tertentu, diluar prosedur yang telah ditetapkan.
Pernikahan yang akan dilakukan oleh para calon pengantin (catin), memiliki pengaruh yang besar terhadap lingkungan masyarakat. Dengan melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara, maka legalitas keadministrasian akan lebih terjamin dan tidak terbebani dengan dampak-dampak negatif yang kemungkinan timbul di kemudian hari. Seperti lebih terjaminnya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dilahirkan juga memiliki ikatan hukum tertulis karena tercatat dalam administrasi negara.
Apalagi dengan biaya nikah yang tergolong murah dan terjangkau bagi seluruh lapisan dan kalangan masyarakat. Dimana berdasarkan ketentuan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya nikah dan rujuk ditetapkan sebesar Rp30 ribu. Biaya tersebut dengan ketentuan bahwa pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja. Namun atas kesepakatan catin, nikah bisa dilakukan di luar KUA atau di rumah.
Biaya pencatatan nikah dan rujuk ini merupakan biaya yang dipungut dari masyarakat atas pencatatan nikah dan rujuk. Biaya ini wajib dibayar pasangan catin yang akan melangsungkan pernikahan.
Untuk menekan adanya pernikahan yang tidak melalui mekanisme resmi, makanya pihak KUA harus menjalin kerjasama dengan para pengurus masjid hingga para Ketua RT dan RW. Agar juga dapat membantu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat atau catin untuk dapat menikah secara sah menurut agama dan negara. sekian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.

Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi Kepri.

Tidak ada komentar: