Halo Kementerian
Agama (Kemenag) saya berencana akan melangsungkan pernikahan, namun nikah sirih
dulu karena keterbatasan dana. Yang akan saya tanyakan apahak nikah sirih ini
sah menurut agama? Terima kasih atas penjelasannya.
Hormat Saya
Terima kasih pak
Rafly atas suratnya disampaikan ke Kemenag. Baik akan kami jelaskan. Sebeumnya
kami sarankan anda menikah di hadapan KUA saja, agar dapat melaksanakan
pernikahan secara sah, baik menurut agama dan undang-undang atau negara. Jangan
ada
nikah liar ataupun nikah melalui oknum-oknum tertentu, diluar prosedur yang
telah ditetapkan.
Pernikahan yang
akan dilakukan oleh para calon pengantin (catin), memiliki pengaruh yang besar
terhadap lingkungan masyarakat. Dengan melangsungkan pernikahan yang sah secara
agama dan negara, maka legalitas keadministrasian akan lebih terjamin dan tidak
terbebani dengan dampak-dampak negatif yang kemungkinan timbul di kemudian
hari. Seperti lebih terjaminnya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang
dilahirkan juga memiliki ikatan hukum tertulis karena tercatat dalam administrasi
negara.
Apalagi dengan
biaya nikah yang tergolong murah dan terjangkau bagi seluruh lapisan dan
kalangan masyarakat. Dimana berdasarkan ketentuan, penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) dari biaya nikah dan rujuk ditetapkan sebesar Rp30 ribu. Biaya
tersebut dengan ketentuan bahwa pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam
kerja. Namun atas kesepakatan catin, nikah bisa dilakukan di luar KUA atau di
rumah.
Biaya pencatatan
nikah dan rujuk ini merupakan biaya yang dipungut dari masyarakat atas
pencatatan nikah dan rujuk. Biaya ini wajib dibayar pasangan catin yang akan
melangsungkan pernikahan.
Untuk menekan
adanya pernikahan yang tidak melalui mekanisme resmi, makanya pihak KUA harus
menjalin kerjasama dengan para pengurus masjid hingga para Ketua RT dan RW.
Agar juga dapat membantu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat atau catin
untuk dapat menikah secara sah menurut agama dan negara. sekian penjelasan dari
kami semoga bermanfaat.
Kepala Kanwil
Kemenag
Provinsi Kepri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar