Label

Rabu

Pindah Penduduk dari Sleman ke Gunungkidul

Bagaimana prosedur  standar pindah penduduk??  Sekarang, saya tinggal di Wonosari, Gunungkidul. Sebelum nya saya tinggal di sleman. Terima  kasih.


UNTUK  mengurus kartu keluarga  dan  KTP  di tempat baru, Anda terlebih  dahulu harus mengurus  surat  izin menjadi penduduk.  Syarat yang  diwajibkan:
1. Memiliki surat  keterangan pindah dari daerah asal.
      2. Membawa  biodata penduduk  dari  daerah asal.
3. Mengisi formulir  F1.08 (permohonan  izin menjadi  penduduk).
4.  Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak  dua lembar,  dengan  latar belakang merah bagi yang memeiliki tahun kelahiran ganjil dan biru bagi  yang  memiliki tahun  kelahiran  genap. Setelah  diterbitkan surat  izin  menjadi penduduk,  Anda  sudah  bisa mengurus  kartu keluarga dan  KTP.

Kepala Bidang  Pendaftaran  Penduduk
Dinas Kependudukan  dan  Catatan Sipil Kota Yogyakarta

Tidak ada komentar: