Bagaimana prosedur standar pindah penduduk?? Sekarang, saya tinggal di Wonosari, Gunungkidul.
Sebelum nya saya tinggal di sleman. Terima
kasih.
2. Membawa biodata penduduk dari daerah asal.
UNTUK mengurus kartu keluarga dan
KTP di tempat baru, Anda terlebih dahulu harus mengurus surat
izin menjadi penduduk. Syarat yang diwajibkan:
1. Memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal.
1. Memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal.
3. Mengisi
formulir F1.08 (permohonan izin menjadi
penduduk).
4. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar,
dengan latar belakang merah bagi
yang memeiliki tahun kelahiran ganjil dan biru bagi yang
memiliki tahun kelahiran genap. Setelah diterbitkan surat izin
menjadi penduduk, Anda sudah
bisa mengurus kartu keluarga dan KTP.
Kepala Bidang Pendaftaran
Penduduk
Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar