Mohon kejelasan tentang waralaba. Menurut pengetahuan kami, istilah tersebut muncul
bersarnaan dengan adanya sebutan wartel (warung
telepon). Awalnya adalah waserba
(warung serba
ada) yang menjual macam-macam
barang dan kuIiner, baru kemudian muncuI
waralaba. Jenis usaha seperti apakah sebenarnya yang dimaksud dengan waralaba itu?
SECARA harafiah,
waralaba berarti hak untuk menjalankan usaha/bisnis di daerah
yang
telah ditentukan.
Macam waralaba yang umum
dijalankan berupa bisnis, di mana
pemberi lisensi waralaba
telah mengembangkan produk
atau jasa dan keseluruhan
sistem distribusi / pengantaran
serta pemasaran produk atau jasa dalam transaksi.
Dan sistem waralaba yang berkembang pesat di negara-negara industri maju saat ini,
bergerak di bidang retail
maupun rumah makan siap saji. Di
lndonesia, pengaturan tentang waralaba
diatur melalui Peraturan Pemerintah Rl No 16
Tahun 1997.
Rumusannya
adalah sebagai berikut:
1. Waralaba
adalah perjanjian di mana salah
satu pihak yang diberikan
hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak kekayaan intelektual
(HKl) atau penemuan
atau ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau
penjualan barang dan atau jasa.
2. Pemberi waralaba (franchisor) adalah
badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada
pihak lain untuk memanfaatkan
dan atau menggunakan HKI atau
penemuan atau ciri khas
usaha yang dimilikinya.
3. Penerima waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan
yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan HKI
atau penemuan atau ciri khas
yang dimiliki pemberi waralaba. HKI
dalam waralaba meliputi
merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang, dan paten.
Selanjutnya, ciri khas usahanya antara lain sistem
manajemen serta cara penjualan
atau penataan atau cara
distribusi.
lstilah-istilah dalam
waralaba :
1.Penanda / tanda Waralaba
Esensi bisnis format waralaba adalah merek dagang dari produk atau jasa
tersebut walaupun proses
produk atau jasanya mungkin telah
memperoleh paten dan
hak cipta. Tentunya, penanda
waralaba disuatu format bisnis
ini adalah merek dagang
produk tersebut. Penanda waralaba juga bernilai sebagai simbol dari semua ciri bisnis
tersebut.
2. Perjanjian
Waralaba (Franchise Agreement)
Poin ini
diartikan sebagai perjanjian yang
mengikat pemberi dan penerima waralaba. Perjanjian
ini adalah perjanjian yang sering kali dikaitkan dengan sejumlah perjanjian tambahan
lain, misalnya perjanjian retail suatu
produk, perjanjian untuk
memasok komponen, perjanjian iklan dan
sebagainya. Perjanjian harus diadakan
secara tertulis dan di lndonesia di buat
dalam bahasa lndonesia dan
terhadapnya berlaku hukum lndonesia.
3. Pemegang
Utama Lisensi
Waralaba (Master
Franchisee)
Pemegang utama
lisensi waralaba berhak untuk
mengoperasikan waralaba tersebut
di suatu wilayah. Jenis waralaba
dibagi menjadi dua, yakni
waralaba luar negeri dan waralaba
dalam negeri. Sebel um mewaralabakan
usaha, setiap pengusaha mendaftarkan terlebih
dahulu merek dagangnya ke kantor Merek di Ditjen HKI lndonesia. Dinas Perindustrian
Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi DIY menyatakan, pendataan
dan pengawasan bisnis waralaba di tingkat daerah
masih minim. Untuk itu
pihaknya sudah meminta surat tembusan
dari pemerintah pusat agar dapat melakukan pendataan
dan pengawasan bisnis waralaba di wilayah DlY. Akibatnya, selama ini sulit menghimpun data jumlah waralaba
baik yang berasal dari dalam maupun luar DIY yang
beroperasi di Provinsi DlY. Sebab,
selama ini, izin usaha waralaba ditangani oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah kota maupun kabupaten hanya bertanggung jawab terhadap Surat lzin
Usaha Perdagangan (SIUP).
Padahal, dalam SIUP tidak ada
keterangan bahwa usaha
yang dijalankan termasuk waralaba
atau bukan.
Disperindagkop kini
baru bisa melakukan pengawasan ke
internal bisnis, kesepakatan antara
pemilik waralaba dengan pewaralabanya. Dalam melakukan
pengawasan, seharusnya harus ada
pendelegasian dari pusat ke daerah. Namuh,
untuk bisa mengawasi, daerah
perlu memiliki pegangan data.
Disperindagkop Provinsi DIY sedang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pusat terkait
persoalan data dan izin waralaba ini.
Bidang Perdagangan
Dalam
Negeri
Disperindagkop DIY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar