Label

Selasa

Penjelasan Seputar waralaba


Mohon  kejelasan tentang  waralaba. Menurut pengetahuan  kami, istilah tersebut  muncul  bersarnaan dengan  adanya  sebutan wartel  (warung  telepon). Awalnya  adalah waserba
(warung  serba  ada)  yang menjual macam-macam barang dan kuIiner,  baru kemudian muncuI waralaba. Jenis usaha seperti  apakah sebenarnya  yang dimaksud dengan waralaba  itu?

SECARA  harafiah,  waralaba berarti  hak untuk  menjalankan usaha/bisnis  di daerah  yang
telah ditentukan. Macam waralaba  yang  umum  dijalankan berupa  bisnis,  di mana  pemberi  lisensi  waralaba  telah  mengembangkan  produk  atau  jasa dan  keseluruhan 
sistem distribusi / pengantaran  serta pemasaran  produk  atau jasa dalam  transaksi.  Dan  sistem waralaba  yang berkembang pesat  di negara-negara  industri maju saat  ini,  bergerak  di bidang  retail  maupun rumah makan siap  saji. Di lndonesia,  pengaturan tentang  waralaba  diatur  melalui  Peraturan Pemerintah  Rl No 16  Tahun  1997.  

Rumusannya  adalah sebagai  berikut:
1.  Waralaba  adalah  perjanjian  di mana salah  satu pihak  yang  diberikan  hak untuk memanfaatkan  dan atau menggunakan  hak kekayaan  intelektual  (HKl)  atau  penemuan  atau ciri  khas  usaha  yang  dimiliki pihak  lain  dengan suatu  imbalan berdasarkan  persyaratan yang  ditetapkan pihak lain tersebut  dalam rangka  penyediaan  dan  atau  penjualan barang  dan  atau jasa.
2. Pemberi  waralaba (franchisor)  adalah  badan  usaha atau perorangan  yang memberikan  hak kepada  pihak  lain untuk  memanfaatkan  dan atau menggunakan HKI atau  penemuan atau  ciri  khas  usaha yang  dimilikinya.
3. Penerima  waralaba (franchisee)  adalah badan usaha atau  perorangan  yang  diberikan  hak untuk memanfaatkan  dan atau menggunakan  HKI  atau penemuan  atau ciri  khas  yang dimiliki  pemberi waralaba. HKI dalam  waralaba  meliputi  merek, nama  dagang, logo,  desain, hak cipta,  rahasia dagang, dan  paten.  Selanjutnya,  ciri khas  usahanya antara lain  sistem  manajemen serta  cara  penjualan  atau penataan  atau  cara  distribusi.

lstilah-istilah  dalam  waralaba :
1.Penanda / tanda Waralaba
Esensi  bisnis format waralaba adalah merek  dagang dari produk  atau jasa  tersebut walaupun proses  produk  atau jasanya mungkin  telah  memperoleh  paten  dan  hak  cipta. Tentunya,  penanda  waralaba  disuatu format  bisnis  ini adalah merek dagang  produk  tersebut.  Penanda waralaba juga bernilai sebagai  simbol dari semua  ciri bisnis  tersebut.
2.  Perjanjian  Waralaba (Franchise  Agreement)
Poin  ini  diartikan sebagai perjanjian yang  mengikat pemberi  dan  penerima waralaba.  Perjanjian  ini  adalah perjanjian  yang sering kali dikaitkan dengan  sejumlah perjanjian  tambahan  lain, misalnya  perjanjian  retail suatu  produk,  perjanjian untuk memasok  komponen, perjanjian iklan  dan  sebagainya. Perjanjian  harus  diadakan  secara  tertulis  dan  di lndonesia  di buat  dalam  bahasa lndonesia  dan  terhadapnya  berlaku  hukum lndonesia.
3. Pemegang Utama  Lisensi
Waralaba  (Master  Franchisee)
Pemegang utama lisensi waralaba  berhak  untuk  mengoperasikan  waralaba tersebut di suatu wilayah. Jenis waralaba  dibagi  menjadi  dua, yakni  waralaba  luar negeri  dan waralaba  dalam negeri. Sebel um  mewaralabakan  usaha,  setiap  pengusaha mendaftarkan  terlebih  dahulu merek  dagangnya  ke kantor Merek di Ditjen  HKI lndonesia. Dinas  Perindustrian  Perdagangan  Koperasi dan UKM (Disperindagkop)  Provinsi DIY menyatakan,  pendataan  dan pengawasan  bisnis  waralaba di tingkat  daerah  masih minim. Untuk  itu pihaknya  sudah meminta  surat tembusan  dari pemerintah  pusat  agar dapat melakukan  pendataan  dan pengawasan  bisnis  waralaba di wilayah  DlY. Akibatnya, selama  ini sulit menghimpun data jumlah waralaba baik yang  berasal  dari dalam maupun luar  DIY yang  beroperasi  di Provinsi DlY.  Sebab,  selama  ini, izin usaha  waralaba ditangani  oleh pemerintah  pusat, sehingga pemerintah kota maupun  kabupaten hanya  bertanggung jawab terhadap Surat  lzin  Usaha Perdagangan (SIUP).  Padahal,  dalam SIUP  tidak ada  keterangan  bahwa  usaha  yang dijalankan  termasuk  waralaba  atau bukan.

Disperindagkop  kini  baru bisa melakukan  pengawasan ke internal bisnis,  kesepakatan  antara  pemilik waralaba  dengan  pewaralabanya. Dalam  melakukan  pengawasan, seharusnya  harus ada pendelegasian dari pusat  ke daerah.  Namuh,  untuk bisa mengawasi,  daerah perlu memiliki  pegangan  data.  Disperindagkop Provinsi DIY sedang berkonsultasi dan berkoordinasi  dengan pusat  terkait  persoalan  data  dan izin waralaba  ini.

Bidang  Perdagangan  Dalam
Negeri Disperindagkop  DIY

Tidak ada komentar: