Saya punya masalah. Saya puny a cucu yang sekarang berumur empat tahun Iebih, Tapi hingga kini, ia belum memiliki akta kelahiran. Dahulu, orangtuanya menik ah siri karena masih dibawah umur. Setelah anak lahir, beberapa tahun kemudian, orang tua
anak tersebut baru menikah secara resmi. Pertanyaan
saya, apakah cucu
saya bisa mendapatkan akta
kelahiran dengan mencamtumkan nama kedua orangtuanya? Terimakasih
MENURUT UU No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, siapapun berhak atas kepemilikan akta kelahiran, baik
mereka yang berstatus hasil perkawinan sah,
hasil
perkawinan siri, maupun temuan
atau adopsi. Untuk mengurus akta kelahiran anak
hasil pernikahan siri, Anda harus
terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat. Karena
anak tersebut lahir sebelum perkawinan kedua orang tuanya dicatat,
harus ada pengakuan bahwa anak tersebut diakui
oleh ayahnya sebagai anak kandung. Berdasarkan penetapan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) setempat akan
mencatat dan mengeluarkan akta kelahiran, dengan menc antumkan keterangan bahwa ia lahir
dari seorang Perempuan bernama X dengan
seorang lelaki bernama Y yang diakui. Menurut Undang-Undang No 23
tahun 2006, seharusnya akta
kelahiran anak dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran. Mengingat usianya sudah empat tahun lebih,
untuk mendapatkan akta kelahiran anak, Anda haruskan mengajukan Penetapan Kelahiran Terlambat ke Pengadilan Negeri. Proses pembuatanya, Anda harus
datang ke Disdukcapil sesuai
tempat tinggal, dengan membawa syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Surat kelahiran asli.
2. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, anak tersebut harus dimasukkan
dulu ke KK ibu.
3. Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa
anak tersebut dilahirkan oleh seorang
ibu tertentu yang disahkan
oleh RT dan RW.
4. KK ibu.
5. KTP ibu.
6. Dua saksi yang berusia
minimal 2 tahun.
Seksi Pelayanan Akta
Kelahiran dan Kematian
Disdukcapil Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar