Label

Rabu

Akta Kelahiran untuk Cucu


Saya punya masalah. Saya puny a cucu yang  sekarang berumur empat tahun  Iebih, Tapi hingga kini, ia belum memiliki  akta kelahiran. Dahulu,  orangtuanya menik ah  siri karena masih dibawah umur.  Setelah anak lahir, beberapa tahun kemudian,  orang  tua  anak tersebut baru menikah secara  resmi.  Pertanyaan saya,  apakah  cucu  saya bisa mendapatkan  akta kelahiran dengan mencamtumkan  nama kedua  orangtuanya?    Terimakasih

MENURUT   UU No 23 Tahun  2002  tentang  Perlindungan  Anak, siapapun  berhak atas kepemilikan akta kelahiran,  baik  mereka yang  berstatus hasil perkawinan  sah,  hasil
perkawinan  siri,  maupun temuan  atau  adopsi. Untuk mengurus  akta kelahiran  anak  hasil pernikahan  siri, Anda harus terlebih  dahulu mengajukan  permohonan kepada Pengadilan  Negeri setempat.  Karena  anak tersebut  lahir  sebelum perkawinan  kedua orang tuanya  dicatat,  harus ada  pengakuan  bahwa anak  tersebut  diakui  oleh ayahnya  sebagai  anak kandung. Berdasarkan  penetapan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat  akan  mencatat dan  mengeluarkan  akta kelahiran, dengan menc antumkan  keterangan bahwa ia  lahir  dari seorang  Perempuan bernama  X dengan  seorang lelaki  bernama  Y yang diakui. Menurut  Undang-Undang No  23  tahun  2006, seharusnya  akta  kelahiran anak dibuat  maksimal 60 hari  setelah  kelahiran. Mengingat usianya  sudah empat tahun  lebih,  untuk mendapatkan  akta kelahiran  anak, Anda haruskan  mengajukan Penetapan  Kelahiran Terlambat  ke Pengadilan Negeri. Proses  pembuatanya,  Anda harus  datang  ke Disdukcapil  sesuai  tempat tinggal,  dengan membawa syarat-syarat  sebagai  berikut:
1. Surat kelahiran  asli.
2. Khusus  untuk wilayah Yogyakarta,  anak tersebut harus  dimasukkan  dulu ke KK  ibu.
3. Surat  Pernyataan  yang  menerangkan  bahwa  anak tersebut  dilahirkan  oleh seorang  ibu  tertentu  yang disahkan  oleh RT dan  RW.
4. KK  ibu.
5. KTP ibu.
6. Dua  saksi yang  berusia  minimal  2  tahun.

Seksi Pelayanan Akta
Kelahiran dan Kematian
Disdukcapil Kota Yogyakarta

Tidak ada komentar: