Saya ingin tanya apa syarat syarat untuk menikah?? Lalu berapa minimal
umur wanita untuk menikah???
Berikut persyaratan administrasi untuk melangsungkan pernikahan sesama
warga negara Indonesia :
A. Bagi calon pengantin laki laki :
-
Surat keterangan nikah ( N1, N2, N4) dari
kelurahan / desa.
-
Persetujuan kedua calon pengantin (N3)
-
Surat rekomendasi/ pindah nikah dari KUA
kecamatan (Sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk asli daerah bersangkutan.
-
Fotokopi KTP, KK / keterangan domisili, akta
kelahiran, dan ijasah (masing masing dua lembar)
-
Akte cerai asli bagi yang bersetatus duda cerai
-
Surat keterangan / akte Kematian istri dan
kutipan akte nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia
-
Pasfoto terpisah 2x3 dan 3x4 berlatar belakang
biru (masing masing empat lembar)
-
Izin dari kesatuan bagi anggota TNI dan Polri
-
Izin dari pengadilan agama bagi yang hendak
berpoligami.
-
Dispensasi nikah dari pengadilan agama bagi
calon pengantin laki laki yang belum berusia 19 tahun
-
Izin dari orang tua (N5) bagi calon pengantin
yang belum berusia 21 tahun.
-
Surat keterangan memeluk islam / sijil muslim
bagi muallaf
B. Bagi
calon pengantin perempuan :
-
Surat keterangan nikah (N1,N2,N4) dari kelurahan
/ desa
-
Persetujuan
kedua calon pengantin
(N3).
-
Surat
rekomendasi/pindah nikah dari
KUA kecamatan (sesuai KTP) bugi
yang bukan asli daerah bersangkutan.
-
Fotokopi
keterangan vaksin / imunisasi
TT (Tetanus
Toxoid) bug calon pengantin perempuan
dari rumah sakit
/bidan / dokter praktik/puskesmas
-
Akta
cerai asli bugi yang telah berstatus
janda cerai.
-
Surat
keterangan / akta kematian suami
dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena
meninggal dunia.
-
Pasfoto
terpisah 2x3 dan
3x4 berlatar belakang biru
(masing-masing empat lembar).
-
Izin dari
kesatuan bagi anggota TNI
dan Polri.
-
Dispensasi nikah
dari Pengadilan Agama bugi calon pengantin
perempuan yang belum
16 tahun.
-
Izin dari orang tua (N5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
-
Taukil
wali secara tertulis dari KUA kecamatan setempat
bagi wali nikah (dari pihak
perempuan) yang tidak dapat menghadiri
akad nikah.
-
Surat keterangan
memeluk islam / sijil muslim bigi
muallaf.
Seksi Pelayanan Akta Perkawinan
dan Perceraian
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar