Label

Rabu

Umur minimal wanita menikah


Saya ingin tanya apa syarat syarat untuk menikah?? Lalu berapa minimal umur wanita untuk menikah???

Berikut persyaratan administrasi untuk melangsungkan pernikahan sesama warga negara Indonesia :

            A.   Bagi calon pengantin laki laki :
-          Surat keterangan nikah ( N1, N2, N4) dari kelurahan / desa.
-          Persetujuan kedua calon pengantin (N3)
-          Surat rekomendasi/ pindah nikah dari KUA kecamatan (Sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk asli daerah bersangkutan.
-          Fotokopi KTP, KK / keterangan domisili, akta kelahiran, dan ijasah (masing masing dua lembar)
-          Akte cerai asli bagi yang bersetatus duda cerai 

-          Surat keterangan / akte Kematian istri dan kutipan akte nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia
-          Pasfoto terpisah 2x3 dan 3x4 berlatar belakang biru (masing masing empat lembar)
-          Izin dari kesatuan bagi anggota TNI dan Polri
-          Izin dari pengadilan agama bagi yang hendak berpoligami.
-          Dispensasi nikah dari pengadilan agama bagi calon pengantin laki laki yang belum berusia 19 tahun
-          Izin dari orang tua (N5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
-          Surat keterangan memeluk islam / sijil muslim bagi muallaf

B.    Bagi calon pengantin perempuan :
-          Surat keterangan nikah (N1,N2,N4) dari kelurahan / desa
-          Persetujuan  kedua  calon  pengantin  (N3).
-          Surat  rekomendasi/pindah  nikah  dari  KUA kecamatan  (sesuai  KTP) bugi  yang bukan  asli daerah bersangkutan.
-          Fotokopi  keterangan  vaksin  / imunisasi  TT (Tetanus  Toxoid) bug  calon pengantin  perempuan  dari  rumah  sakit  /bidan  / dokter  praktik/puskesmas
-          Akta  cerai  asli bugi  yang  telah  berstatus  janda cerai.
-          Surat  keterangan / akta kematian  suami dan kutipan  akta  nikah terdahulu bagi  janda karena  meninggal  dunia.
-          Pasfoto  terpisah  2x3  dan  3x4 berlatar belakang  biru (masing-masing  empat  lembar).
-          Izin dari  kesatuan bagi  anggota  TNI  dan Polri.
-          Dispensasi nikah  dari Pengadilan Agama  bugi calon  pengantin  perempuan  yang  belum  16 tahun.
-          Izin dari orang tua (N5) bagi calon pengantin  yang belum berusia 21  tahun
-          Taukil  wali secara tertulis  dari KUA kecamatan  setempat  bagi  wali nikah (dari  pihak  perempuan)  yang tidak dapat  menghadiri  akad  nikah.
-          Surat keterangan  memeluk  islam  / sijil muslim  bigi  muallaf.

Seksi  Pelayanan Akta  Perkawinan  dan Perceraian
Dinas Kependudukan  dan Pencatatan  Sipil Yogyakarta

Tidak ada komentar: