Label

Rabu

Cara mendapatkan SKCK


Bagaimana cara mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SYARAT  untuk mengurus SKCK  adalah  identitai  diri berupa  KTP. Uruslah SKCK di Polres sesuai  domisili, dengan  syarat  sebagai berikut:

A SKCK Baru
1 membawa surat pengantar dari keluraan tempat domisili  pemohon.
2.  Membawa  fotokopi  KTP/SIM sesuai  domisili  yang tertera  di surat  pengantar dari kantor  kelurahan
3.  Membawa  fotokopi  akta kelahiran  dan  kartu keluarga.
4. Membawa  pas  foto terbaru berwarna dan  berukuran 4x6 sebanyak  empat  lembar.
5. Mengisi formulir  daftar riwayat  hidup  yang  telah disediakan  di  kantor  polisi.
6  Pengambilan  sidik  jari oleh petugas.

B. memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa  SKCK lama asli /Iegalisir  (maksimal  telah habis  masa  berlakunya selama setahun).
2.  Membawa  fotokopi  KTP/ SIM.
3  membawa pas foto bewarna terbaru ukuran 4X6 sebanyak tiga lembar
4  mengisi formulir perpanjangan  masa berlaku SKCK yang disediakan  di kantor  polisi.  Sesuai PP Nomor  50  Tahun 2010, biaya administrasi  penerbitan SKCK adalah Rp 10.000.

Satuan  Intelkam  Polresta
Yogyakarta

Tidak ada komentar: