Bagaimana cara mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
SYARAT untuk mengurus SKCK adalah
identitai diri berupa KTP. Uruslah SKCK di Polres sesuai domisili, dengan syarat
sebagai berikut:
A SKCK Baru
1 membawa surat pengantar dari keluraan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi
KTP/SIM sesuai domisili yang tertera
di surat pengantar dari
kantor kelurahan
3. Membawa fotokopi
akta kelahiran dan kartu keluarga.
4. Membawa pas foto terbaru berwarna dan berukuran 4x6 sebanyak empat
lembar.
5. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di
kantor polisi.
6 Pengambilan sidik
jari oleh petugas.
B. memperpanjang masa berlaku SKCK
1. Membawa SKCK lama asli
/Iegalisir (maksimal telah habis
masa berlakunya selama setahun).
2. Membawa fotokopi
KTP/ SIM.
4 mengisi formulir perpanjangan masa berlaku SKCK yang disediakan di kantor
polisi. Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010, biaya administrasi penerbitan SKCK adalah Rp 10.000.
Satuan Intelkam Polresta
Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar