masa berlaku STNK (sepeda
motor saya habis
pada akhir Juni 2012 lalu, Namun,
sejak
Seksi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Kantor
akhir Juni 2010, saya belum membayar pajak sepeda
motor tersebut. Syarat apa yang diperlukan untuk
mengurusnya? Terima kasih.
SYARAT untuk pengurusan
pajak kendaraan adalah:
1. STNK asli
2. BPKB kendaraan.
3. KTP pemilik yang masih berlaku.
4. Cek fisik kendaraan (karena harus ganti plat nomor
polisi).
Untuk biaya dan denda
yang dikenakan, disesuaikan dengan jenis dan tahun
keluaran sepeda motor tersebut.
Samsat Kota Yogyakararta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar