saya mau tanya cara mengurus
balik nama kartu pajak bumi bangunan (PBB). Sertifikat tanah sudah atas nama saya, tetapi kartu pajak masih
atas nama pemilik lama, Terima kasih
5. Fotokopi KTP.
BALIK nama (mutasi) SPPT
PBB adalah proses merubah
nama subjek pajak
di SPPT PBB. Tata cara dan persyaratannya adalan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan:
1. Asli SPPT dan Asll
Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang
bersangkutan.
2. Fotokopi sertifikat atau
Akta Jual Beli atas nama wajib pajak yang baru.
3. Fotokopi SSB BPHTB (SSB BPHTB yang dimaksud adalah SSB pada
saat Anda memperoleh/ membeli
tanah dan/ atau bangunan)
4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar
dan lengkap
Keterangan tambahan:
1. Proses mutasi dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Dalam rangka ekstensifikasi, bagi WP orang
pribadi yang belum memiliki
NPWP, akan diberikan NPWP segara
jabatan,
3. Apabila mutasi nama tersebut
dilakukan atas seluruh objek,
maka tidak akan dilakukan verifikasi lapangan.
Akan tetapi, apabila mutasi nama tersebut atas sebagian
objek (karena pemecahan objek
Pajak) atau ada perbedaan data atau
terjadi perbedaan luas, akan
dilakukan pemeriksaan
Lapangan /verifikasi lapangan
terlebih dahulu.
Batas waktu penyelesaian :
1. Tiga hari sejak berkas
permohonan mutasi diterima lengkap (apabila tidak dilakukan
verifikasi lapangan).
2. Lima hari sejak berkas permohonan mutasi diterima lengkap
(apabila dilakukan verifikasi lapangan).
Seksi Pendaftaran dan Pendataan
Dinas Pajak Daerah dan
Pengelolaan Keuangan
Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar