Label

Senin

Balik nama kartu pajak bumi bangunan

saya  mau tanya  cara mengurus  balik  nama  kartu pajak bumi bangunan (PBB).  Sertifikat tanah sudah atas nama saya,  tetapi kartu pajak  masih  atas nama  pemilik lama,  Terima kasih

BALIK nama  (mutasi)  SPPT  PBB adalah proses merubah  nama  subjek  pajak  di SPPT PBB.  Tata cara dan  persyaratannya adalan  mengajukan permohonan  tertulis dengan  melampirkan:
1. Asli SPPT  dan  Asll  Surat  Pelunasan PBB (STTS)  tahun yang  bersangkutan.
2. Fotokopi  sertifikat  atau  Akta  Jual  Beli atas nama wajib  pajak yang baru.
3. Fotokopi  SSB BPHTB (SSB  BPHTB yang dimaksud adalah  SSB pada  saat Anda memperoleh/ membeli  tanah dan/ atau bangunan)
4. Mengisi  Surat  Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)  dan LSPOP dengan  data benar  dan lengkap
5. Fotokopi  KTP.

Keterangan  tambahan:
1.  Proses mutasi  dilakukan  oleh  Kantor Pelayanan Pajak Pratama/Kantor Pelayanan  Pajak Bumi dan  Bangunan.
2. Dalam  rangka  ekstensifikasi,  bagi WP orang  pribadi yang  belum  memiliki  NPWP,  akan diberikan  NPWP segara  jabatan,
3. Apabila  mutasi nama  tersebut  dilakukan  atas seluruh objek, maka  tidak akan dilakukan verifikasi  lapangan.

Akan tetapi,  apabila  mutasi nama tersebut  atas sebagian  objek  (karena pemecahan objek
Pajak) atau  ada perbedaan  data  atau  terjadi  perbedaan luas, akan  dilakukan pemeriksaan
Lapangan /verifikasi  lapangan terlebih  dahulu.

Batas  waktu penyelesaian  :
1. Tiga hari  sejak berkas permohonan mutasi diterima  lengkap  (apabila tidak  dilakukan  verifikasi  lapangan).
2. Lima hari  sejak berkas  permohonan mutasi diterima  lengkap  (apabila dilakukan verifikasi  lapangan).

Seksi Pendaftaran dan Pendataan  
Dinas Pajak Daerah dan  Pengelolaan  Keuangan
Kota  Yogyakarta

Tidak ada komentar: