SAYA seorang ibu,
mempunyai anak di luar nikah dan
sudah mempunyai akta
single parent yang masuk dalam
Kartu Keluarga (KK). Tapi, sekarang, saya
sudah menikah dan suami
mau Mengakui anak tersebut
sebagai anak kandung. Akta kelahiran sudah
mendapat penetapan dari pengadilan tentang
pengakuan ayah kandungnya. Yang ingin saya
tanyakan, apakah dalam KK status
anak saya bisa diubah
dengan memasukkan nama
suami yang sekarang
sebagai ayahnya ??? Terima
kasih
JIKA sudah
ada penetapan dari
pengadilan, surat tersebut
silakan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) sesuai domisili.
Setelah dilaporkan ke Disdukcapil setempat,
di akta kelahiran anak akan
diberikan catatan pinggir
untuk selanjutnya dilakukan proses perubahan KK. Anda diharapkan mengajukan perubahan data KK di kelurahan terlebih dahulu, dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
untuk selanjutnya dilakukan proses perubahan KK. Anda diharapkan mengajukan perubahan data KK di kelurahan terlebih dahulu, dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
1. Surat
pernyataan perubahan biodata
dilengkapi materai seharga
Rp 6.000.
2. Surat penetapan
pengadilan.
3. Akta kelahiran
yang sudah terdapat catatan pinggir dari
Disdukcapil.
4. Mengisi
formulir perubahan biodata.
5. Permohonan KK.
Berkas-berkas tersebut
kemudian dibawa ke kecamatan
untuk proses perubahan sekaligus
penerbitan KK baru. Proses perubahan
dan penerbitan KK di kecamatan
membutuhkan waktu sekitar dua
hari kerja dengan
biaya Rp 4.000 untuk
blangko KK biru, serta Rp 1.000 untuk setiap
formulir yang dibutuhkan.
Kasi
Penerbitan KK dan KTP
Disdukcapil Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar