Label

Rabu

Mengubah Status Anak di Kartu Keluarga


SAYA seorang  ibu,  mempunyai  anak di luar nikah  dan  sudah  mempunyai  akta  single  parent yang  masuk dalam  Kartu Keluarga  (KK).  Tapi, sekarang,  saya  sudah menikah  dan  suami  mau Mengakui anak  tersebut  sebagai  anak kandung.  Akta kelahiran  sudah  mendapat penetapan  dari pengadilan  tentang  pengakuan  ayah  kandungnya. Yang  ingin saya  tanyakan,  apakah dalam  KK status  anak  saya  bisa diubah  dengan  memasukkan  nama  suami  yang  sekarang  sebagai  ayahnya ???  Terima  kasih

JIKA sudah ada  penetapan  dari  pengadilan, surat tersebut  silakan  dilaporkan ke Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil  (Disdukcapil)  sesuai  domisili.  Setelah dilaporkan ke  Disdukcapil  setempat,  di akta  kelahiran anak  akan  diberikan  catatan  pinggir
untuk selanjutnya  dilakukan  proses perubahan  KK. Anda  diharapkan  mengajukan  perubahan data KK di kelurahan  terlebih  dahulu,  dengan  melengkapi  syarat sebagai  berikut:
1. Surat pernyataan  perubahan  biodata  dilengkapi  materai  seharga  Rp 6.000.
2. Surat  penetapan  pengadilan.
3. Akta kelahiran yang sudah  terdapat catatan pinggir dari Disdukcapil.
4. Mengisi formulir  perubahan  biodata.
5. Permohonan  KK.
Berkas-berkas  tersebut  kemudian dibawa  ke  kecamatan  untuk  proses perubahan  sekaligus  penerbitan  KK baru. Proses  perubahan  dan  penerbitan KK  di kecamatan  membutuhkan  waktu sekitar  dua  hari  kerja  dengan  biaya  Rp 4.000  untuk  blangko  KK biru, serta  Rp 1.000 untuk  setiap  formulir  yang  dibutuhkan.

Kasi Penerbitan  KK dan  KTP
Disdukcapil  Yogyakarta

Tidak ada komentar: