Mohon informasi
mengenai prosedur mutasi SIM A atau SIM
C dari jawa timur ke kota Yogyakarta. Karena SIM hilang, saya harus mencari
surat kehilangan di Yogya atau jawa timur?? Sekarang saya menjadi warga kota
Yogyakarta.
PROSEDUR mutasi SIM
bisa dilakukan apabila
Anda telah memiliki KTP domisili
baru. Anda mengaku sudah menjadi
warga Kota Yogyakarta.
Artinya, Anda juga sudah
memiliki, KTP domisili baru. Selanjutnya,
Anda bisa mengurus
mutasi dari Satpas Polres
sesuai domisili saat
Anda masih di Jawa Timur
ke Satpas Polresta Yogyakarta.
Prosedurnya sebagai berikut:
1. Anda
datang ke Satpas Polres sesuai domisili
saat Anda masih
di Jawa Timur dan sampaikan ke loket pendaftaran / mutasi bahwa
SIM akan dipindahkan ke Satpas Polresta Yogyakarta.
Tunjukkan SIM yang akan
dipindahkan beserta KTP Kota
Yogyakarta. Setelahnya, Anda akan
diberi surat pengantar / keterangan mutasi SIM.
2. Setelah mendapat
surat keterangan dari Satpas Polres sesuai
domisili saat Anda masih
di Jawa Timur, Anda ke Satpas Polresta Yogyakarta untuk mendaftarkan
SIM untuk diproses lebih
lanjut.
Untuk mencari surat
kehilangan, tentu harus
disesuaikan dengan lokasi hilangnya SIM. Demikian penjasan yang
Anda perlukan. Semoga bermanfaat.
Kepala Seksi SIM
Ditlantas Polda
DIY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar