Saya ingin
bertanya, apa saja pengajuan
klaim Jamkesda? Terima kasih.
4. Fotokopi
surat rujukan atau surat keterangan kontrol dari
puskesmas/dokter umum praktik/rumah sakit kelas di bawahnya/ UGD (untuk rawat jalan
di rumah sakit).
UNTUK keperluan
rawat jalan, Anda bisa melakukan klaim Jamkesda dengan melengkapi
syarat berikut:
1. Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda,Rekomendasi).
2. Pasien membayar terlebih dahulu.
3. Kuitansi asli.
5. Fotokopi diagnosa dokter.
6. Rincian
biaya (fotokopi resep, jenis
tindakan, syarat-syarat yang harus
disiapkan untuk pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang).
7. Pengajuan klaim tidak boleh lebih
dari satu bulan sejak
tanggal pembayaran.
Sedangkan untuk rawat
inap di Rumah Sakit Umum atau
Rumah Sakit Khusus, syaratnya sebagai berikut:
1. Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi).
2. Kuitansi asli.
3. Fotokopi surat
rujukan atau surat keterangan kontrol dari puskes-mas/dokter umum praktik/ rumah sakit kelas di bawahnya
/ UGD (untuk rawat jalan di rumah
sakit).
4. Fotokopi diagnosa dokter.
5. Rincian biaya
(fotokopi resep, jenis tindakan, pemeriksaan labora-torium, dan pemerik-saan penunjang).
6. Pengajuan klaim tidak boleh lebih
dari satu bulan sejak
tanggal pembayaran (bagi yang reimbush/membayar terlebih dahulu). Identitas rekomendasi tidak boleh
reimbush.
7. Hak perawatan
kelas III.
Kepala UPT Jamkesda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar