Label

Kamis

Klaim Jamkesda

Saya  ingin  bertanya,  apa saja pengajuan klaim Jamkesda? Terima  kasih.

UNTUK  keperluan  rawat jalan,  Anda bisa melakukan  klaim Jamkesda dengan  melengkapi
syarat  berikut:
1.  Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda,Rekomendasi).
2. Pasien  membayar terlebih  dahulu.
3. Kuitansi asli.
4. Fotokopi surat  rujukan atau  surat keterangan kontrol  dari  puskesmas/dokter  umum praktik/rumah  sakit kelas  di bawahnya/ UGD (untuk  rawat jalan  di rumah  sakit).
5. Fotokopi  diagnosa dokter.
6. Rincian biaya  (fotokopi resep,  jenis  tindakan, syarat-syarat  yang  harus  disiapkan  untuk pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan  penunjang).
7. Pengajuan  klaim tidak boleh  lebih  dari  satu bulan  sejak  tanggal pembayaran.
     
Sedangkan  untuk rawat  inap  di Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit  Khusus,  syaratnya sebagai  berikut:
1.  Fotokopi identitas (KMS, Jamkesda, Rekomendasi).
2. Kuitansi  asli.
3. Fotokopi  surat  rujukan atau  surat keterangan kontrol  dari puskes-mas/dokter  umum praktik/ rumah  sakit kelas  di bawahnya  / UGD (untuk  rawat jalan  di rumah  sakit).
4. Fotokopi  diagnosa dokter.
5. Rincian  biaya  (fotokopi resep,  jenis  tindakan, pemeriksaan  labora-torium,  dan pemerik-saan penunjang).
6. Pengajuan  klaim tidak boleh  lebih  dari  satu bulan  sejak  tanggal pembayaran  (bagi yang  reimbush/membayar  terlebih dahulu).  Identitas rekomendasi  tidak boleh  reimbush.
7. Hak  perawatan  kelas III.
    
Kepala  UPT Jamkesda

Tidak ada komentar: