Penjelasan untuk bisa mendapatkan akta perkawinan. Saya sudah menikah sejak lima tahun lalu, dan hanya memiliki testimoni dari gereja sebagai pengganti buku nikah. cara nya bagaimana??
SAUDARA harus membawa bukti pemberkatan (testimoni) yang telah disahkan oleh gereja, untuk dicacatkan
kembali di Disdukcapil. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Bukti pemberkatan yang telah disahkan oleh gereja.
2. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran (dilegalisasi).
3. Surat pernyataan mengenai status sebelum menikah dengan diketahui RT RW, dan lurah setempat.
4. Fotokopi KK dan KTP (dilegalisasi).
5. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 (dua lembar).
6. Surat kuasa bermaterai cukup (bagi yang dikuasakan).
7. Membawa dua orang saksi dengan syarat minimal berusia 21 tahun sudah menikah.
Pencatatan dilaksanakan setelah 10 hari dari waktu pelaporan. Dalam jangka 10 hari tersebut, Disdukcapil akan mengadakan pengumuman mengenai adanya perkawinan untuk mengecek apakah ada yang keberatan mengenai status tersebut. Dikarenakan keterlambatan pencatatan, maka biaya kepengurusannya sebesar Rp 150 ribu.
Ka Sie Pelayanan Akta Perkawinan danPerceraian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar