Label

Senin

Mencari Akte Perkawinan Pakai Testimoni Greja

Penjelasan  untuk  bisa mendapatkan akta  perkawinan. Saya sudah  menikah  sejak  lima  tahun  lalu,  dan  hanya  memiliki testimoni  dari  gereja  sebagai pengganti  buku  nikah. cara nya bagaimana?? 

SAUDARA  harus  membawa  bukti pemberkatan  (testimoni)  yang telah disahkan  oleh gereja,  untuk  dicacatkan 
kembali  di Disdukcapil.  Persyaratannya adalah  sebagai  berikut:
1. Bukti pemberkatan  yang telah  disahkan  oleh  gereja.
2. Fotokopi  kutipan  Akta Kelahiran (dilegalisasi).
3. Surat  pernyataan  mengenai  status sebelum  menikah dengan  diketahui RT RW,  dan  lurah  setempat.
4. Fotokopi KK dan  KTP  (dilegalisasi).
5. Pas foto  berdampingan  ukuran  4x6 (dua  lembar).
6. Surat kuasa  bermaterai  cukup  (bagi yang  dikuasakan).
7. Membawa  dua orang  saksi  dengan syarat  minimal berusia  21 tahun sudah menikah.
Pencatatan  dilaksanakan setelah  10 hari dari waktu pelaporan.  Dalam  jangka 10 hari tersebut,  Disdukcapil  akan mengadakan  pengumuman mengenai adanya  perkawinan  untuk  mengecek apakah  ada yang keberatan  mengenai status  tersebut. Dikarenakan keterlambatan  pencatatan,  maka  biaya kepengurusannya sebesar  Rp  150 ribu.

Ka Sie  Pelayanan  Akta  Perkawinan  danPerceraian
Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil  Yogyakarta

Tidak ada komentar: