Minta informasi tentang permohonan
pemasangan baru listrik prabayar
yang tidok kunjung disetujui, padahal saya sudah
mendaftar melalui call
center PLN 123. Terima kasih.
PEMASANGAN listrik
baru tidak disetujui apabila secara teknis maupun
administrasi, memang tidak layak untuk
disambung. Misalnya, lokasi
pemasangan berada di
bantaran sungai, rel
kereta api, kolong jembatan,
pernah memiliki
tunggakan tagihan listrik.
Pemasangan baru dilakukan, setelah
tunggakan tersebut dilunasi.
Selain itu, pelanggan juga belum
bisa dilayani pemasangan listrik karena alasan
operasional.
Permohonan penyambungan
baru akan dicatat di dalam daftar tunggu. Nah,
bagi calon pelanggan
yang
sudah terdaftar
di dalam daftar tunggu
dan sudah membayar biaya
penyambungan, akan diberikan
pilihan. Pertama, apakah
biaya penyambungan yang sudah dibayar
dikembalikan. Kedua, apakah biaya
tersebut tetap
di PLN. Dalam daftar tunggu,
nantinya dicantumkan jadwaI rencana
pelaksanaan penyambungan baru yang diajukan
pelanggan. Demikian penjelasan
kami, semoga bermanfaat.
Sumber: PLN
API Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar