saya tanya, bisakah membuat SIM C
di Samsat Yogya menggunakan KTP luar
daerah? Terima kasih.
SALAH satu persyaratan administrasi pembuatan SIM bagi peserta uji SIM, khususnya WNI, adalah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, Anda bisa
mengurus SIM C di Yogya kalau sudah ber-KTP Yogya.
Polda DIY
2 komentar:
bearti polri tdk peka dengan keluahan masyarakat, padahal polri pengayom amsyarakat kok dipersulit, mhn #kapolripeduli
Harus ada domisili, dari kelurahan setempat
Posting Komentar