Label

Rabu

Pengaturan Pasar Tradisional dan Pasar Modern

Informasi  tentang pengaturan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di DIY.

PERATURAN (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern telah diparipurnakan oleh DPRD Diy pada Iuli 2011 lalu. Terdapat VII bab dan 26 pasal dalam peraturan tersebut, yang dapat digunakan sebagai acuan bugi kabupaten maupun kota di Diy dalam menjuga agar pasar tradisional tetap eksis di tengah-tengah gempuran toko modern.
Dalam Pasal 9 Perda tersebut tercantum, Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban memberikan perlindungan kepada pasar tradisional dan pelaku usaha yang ada di dalamnya dalam bentuk penentuan lokasi usaha yang strategis dan menguntungkan, pemberian kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar yang ditempati, serta pengaturan mengenai mekanisme pelayanan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Lalu, dalam Pasal 11 disebutkan, Pemda dan kabupaten/kota terkait wajib melakukan pemberdayaan pasar tradisional dalam bentuk pembinaan, pemberian subsidi, peningkatan kualitas, pembentukan wadah, pengarahan dana sharing, dan peningkatan kompetensi kepada para pelaku usaha pasar tradisional. Diatur pula, pendirian toko modern di masing-masing kabupaten / kota di DIY agar memperhatikan perbandingan jumlah penduduk, memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, usaha kecil, dan usaha menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan, sehingga tidak mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi yang sudah ada sebelumnya.

Sesuai Perda tersebut, untuk jarak pasar tradisional dan toko modern antar kabupaten / kota, paling dekat adalah satu kilometer. Apabila ketentuan ketentuan yang sudah dicantumkan tidak dipenuhi, maka izin pendirian tidak akan diberikan, atau bila sudah telanjur diberikan tidak akan diperpanjang. Dalam Pasal 24 dltegaskan, setiap penyelenggaraan usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau penguasaan barang dan atau jasa secara monopoli, menimbun dan atau menyimpan bahan kebutuhan pokok
masyarakat di dalam gudang dalam jumlah, melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan
kepentingan masyarakat, dan lain-Iain. 
Bugi pihak yang melanggar ketentuan ini, Pemda berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota akan memberikan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan, hingga dan pencabutan izin usaha.  

Sumber: DPRD DIY

Tidak ada komentar: