Label

Jumat

Cara Mengurus Paspor Hilang

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya. Meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan beberapa informasi lain mengendai identifikasi individul.

Bagi yang suka bepergian ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting. Lalu bagaimana bila paspor hilang? Anda jangan bingung karena paspor yang hilang bisa diurus.


Dijelaskan Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sugeng Haryadi untuk mengurus paspor yang hilang harus melalui prosedur berita acara paspor hilang. Adapun syarat-syaratnya adalah :

1. Syarat permohonan paspor, yakni bukti domisili, KTP, KK, akta kelahiran/ ijazah, akta perkawinan/ surat nikah/ surat baptis (bagi umat Kristiani), bukti kewarganegaraan Indonesia, surat keputusan ganti nama, rekomendasi (bagi pemohon yang berstatus karyawan/ PNS/ ABRI), dan buku pelaut, PKL, crew list (bagi ABK).

2. Laporan kepolisian tentang kehilangan paspor, proses pembuatan berita acara pemeriksaan, proses pembuatan berita acara pendapat, proses pembuatan surat/ rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku (maksimal dua hari kerja).

3. Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kanwil, dilaksanakan proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor sebelumnya), maksimal empat hari kerja.

4. Biaya pengurusan paspor yang hilang  disesuaikan dengan jenis paspor  dan penyebab kehilangannya. Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/rusak karena kelalaian, biayanya Rp 455.000. Untuk paspor RI 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana, biayanya Rp 255.000. Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang/rusak karena kelalaian, biayanya Rp 155.000. Untuk paspor RI 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana, biayanya Rp 105.000. (www.tribunjogja.com)

Tidak ada komentar: