Mohon penjelasan mengenai pembuatan Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP).
MENGACU Perda Nomor 4 Tahun
2009, persyaratan yang harus dipenuhi bagi perusahaan perseorangan untuk mendapatkan SIUP adalah:
2. Fotokopi NPWP pemilik.
3. Fotokopi Izin Gangguan
4. Neraca perusahaan.
5. Mengisi formulir yang telah
disediakan.
Penyelesaian SIUP memakan waktu
lima hari kerja,
terhitung sejak penyerahan
berkas secara lengkap
dan benar. Biaya pengurusannya
sebesar Rp 100 ribu
untuk SIUP Kecil, Rp 150 ribu untuk
SIUP Menengah, dan Rp 300 ribu untuk
SIUP Besar.
Sumber: Dinas Perizinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar