Label

Kamis

Membuat Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP)


Mohon penjelasan  mengenai  pembuatan Surat ljin  Usaha Perdagangan (SIUP).

MENGACU  Perda  Nomor 4 Tahun  2009, persyaratan yang  harus  dipenuhi bagi perusahaan  perseorangan untuk  mendapatkan SIUP adalah:
1. Fotokopi  KTP.
2.  Fotokopi  NPWP pemilik.
3. Fotokopi Izin  Gangguan
4. Neraca perusahaan.
5. Mengisi  formulir  yang telah  disediakan.
Penyelesaian SIUP memakan waktu  lima  hari  kerja,  terhitung  sejak  penyerahan  berkas  secara  lengkap
dan  benar. Biaya pengurusannya sebesar  Rp  100 ribu  untuk  SIUP Kecil, Rp 150  ribu untuk  SIUP Menengah,  dan Rp 300  ribu untuk  SIUP  Besar.

Sumber:  Dinas Perizinan

Tidak ada komentar: