apakah KTP lama
yang berlaku seumur
hidup tetap harus
diganti e-KTP? Lalu, jika
belum bisa memenuhi undangan pembuatan e-KTP pada 2011,
apakah masih bisa ikut pada
2012 atau 2013 ??
PEMBUATAN e-KTP berlaku
bagi siapa saja yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Demikian halnya
dengan lansia yang berusia lebih
dari 60 tahun dan menggunakan KTP
seumur hidup, tetap harus mengikuti pembuatan e-KTP. Proses
pembuatan e-KTP massal di Yogyakarta, dilaksanakan
hingga 30 April 2012. Bagi yang belum
dapat mengikuti proses
perekaman hingga tanggal
tersebut, masih bisa membuat
e-KTP, namun lewat pelaksanaan reguler.
Setelah 30 April 2012,
proses perekaman data tidak
lagi ditangani oleh pusat, melainkan oleh
daerah. jika membuat eKTP
sesuai jadwal pusat, Anda
tidak akan dikenakan biaya. Namuh,
jika mengikuti pelaksanaan reguler setelah 30
April 2012, kemungkinan akan
ada perubahan ketentuan,
tergantung dari peraturan daerah yang
baru. Untuk itu, warga
diharapkan mengikuti proses
perekaman data e-KTP
di kecamatan setempat,
karena pertanggal 1januari
2013, KTP reguler sudah
tidak berlaku.
Kasi Penerbitan KK dan KTP
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar