Label

Senin

Surat Pernikahan Beda Agama


Informasi mengenai syarat untuk mendapatkan surat pernikahan  beda agama
silahkan  membawa bukti pemberkatan (testimoni)  yang  telah disahkan  oleh  gereja,  untuk  dicacatkan kembali  di Disdukcapil  setempat.  
Persyaratan  sebagai  berikut:
1. Bukti pemberkatan  yang telah disahkan  oleh gereja.
2. Fotokopi  kutipan Akta Kelahiran (dilegalisir).
3. Surat pernyataan  mengenai status sebelum  menikah  dengan diketahui RT, RW, dan  lurah  setempat.
4. Fotokopi  KK dan KTP  (dilegalisir).
5. Pas foto  berdampingan ukuran  4x6 (dua  lembar).
6. Surat  kuasa bermaterai  cukup  bagi yang  dikuasakan,
7. Membawa  dua  orang saksi  dengan syarat  minimal  berusia  21,  tahun / sudah  menikah Pencatatan  dilaksanakan  setelah  10 hari dari  waktu pelaporan.  Dalam  jangka  10 hari
tersebut,  Disdukcapil  akan mengadakan pengumuman  mengenai adanya  perkawinan  untuk  mengecek  apakah  ada  yang keberatan  mengenai  status  tersebut.

Kepala  Seksi  Pelayanan Akta
Perkawinan dan  Perceraian
Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil  Yogyakarta

Tidak ada komentar: