Informasi mengenai syarat untuk mendapatkan surat pernikahan beda agama
silahkan membawa bukti pemberkatan
(testimoni) yang telah disahkan oleh
gereja, untuk dicacatkan kembali di Disdukcapil
setempat.
Persyaratan sebagai
berikut:
1. Bukti pemberkatan yang telah
disahkan oleh gereja.
2. Fotokopi kutipan Akta
Kelahiran (dilegalisir).
4. Fotokopi KK dan KTP (dilegalisir).
5. Pas foto berdampingan
ukuran 4x6 (dua lembar).
6. Surat kuasa bermaterai cukup
bagi yang dikuasakan,
7. Membawa dua orang saksi
dengan syarat minimal berusia
21, tahun / sudah menikah Pencatatan dilaksanakan
setelah 10 hari dari waktu pelaporan. Dalam
jangka 10 hari
tersebut, Disdukcapil akan mengadakan pengumuman mengenai adanya perkawinan
untuk mengecek apakah
ada yang keberatan mengenai
status tersebut.
Kepala Seksi Pelayanan Akta
Perkawinan dan Perceraian
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar