Label

Senin

Bekerja 8 Tahun Belum Ikut Jamsostek


saya  sudah bekerja  selami  delapan tahun  di perusahaan  swasta. Untuk  pengurusan
jamsostek, harus  saya  urus sendiri  atau menjadi kewajiban perusahaan?  Terima  kasih

APABILA perusahaan yang  diikuti sekarang  belum  mendaftar sebagai peserta Jamsostek,
tenaga  kerja dapat  meminta  kepada perusahaan untuk segera  mendaftarkan.  Sebab, jika  karyawan  belum didaftarkan dalam  program  Jamsostek  dan suatu  ketika terjadi  kecelakaan kerja (tentu  tidak  diinginkan pihak manapun)  atau  sejenisnya. perusahaan  adalah  pihak  yang paling  bertanggung  jawab. Dengan  kata  lain,  perusahaan wajib memberikan seluruh  hak tenaga  kerja,  sesuai UU NO 3 Tahun  1992  tentang Jaminan Sosial  Tenaga  Kerja.  Tentunya,hal tersebut  akan menjadi  beban. Karenanya, kepemilikan jamsostek bagi tenaga  kerja sangatlah membantu.

Bidang  Pemasaran PT Jamsostek (Persero)
Kantor  Cabang  DIY

Tidak ada komentar: