saya sudah bekerja
selami delapan tahun di perusahaan
swasta. Untuk pengurusan
jamsostek,
harus saya urus sendiri
atau menjadi kewajiban perusahaan?
Terima kasih
APABILA
perusahaan yang diikuti sekarang belum
mendaftar sebagai peserta Jamsostek,
tenaga kerja dapat meminta
kepada perusahaan untuk segera
mendaftarkan. Sebab, jika karyawan
belum didaftarkan dalam program Jamsostek dan suatu
ketika terjadi kecelakaan kerja (tentu tidak
diinginkan pihak manapun)
atau sejenisnya. perusahaan adalah
pihak yang paling bertanggung
jawab. Dengan kata lain,
perusahaan wajib
memberikan seluruh hak tenaga kerja,
sesuai UU NO 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja. Tentunya,hal tersebut akan menjadi
beban. Karenanya, kepemilikan jamsostek bagi tenaga kerja sangatlah membantu.
Bidang Pemasaran PT Jamsostek (Persero)
Kantor Cabang
DIY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar