Halo instansi
terkait tolong ingatkan kios yang menjual gas elpiji yang sering mengurangi
timbangan tidak sesuai dengan isi. Hal ini terbukti dari elpiji 3 kg yang
dibeli masyarakat cepat habis tidak seperti biasanya. Mohon hal ini menjadi
perhatian.
Terima kasih pak
Dimas atas suratnya. Kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan mencabut
izin kios yang menjual gas elpiji 3 kg bila tidak menggunakan timbangan dalam
melakukan penjualan. Malah pak Bupati sendiri mendapat pengaduan dari
masyarakat akan gas elpiji 3 kg yang dibeli sebelumnya tidak penuh dan telah
merugikan konsumen.
Maka atas
pengaduan ini bapak Bupati telah menginstruksikan dan kami sebelumnya sudah
turun ke lapangan untuk melihat dan mengecek kios-kios yang menjual gas elpiji.
Jadi dalam pengecekan tersebut kami juga telah mengimbau kepada penjual gas
elpiji untuk tidak menjual gas dalam keadaan berkurang, karena hal ini jelas
merugikan konsumen.
Biasanya tabung
gas elpiji warna hijau dalam keadaan penuh beratnya mencapai 8 kg, dimana berat
tabung 5 kg dan 3 kg lagi isinya. Batas toleransi atau total loss yang bisa
diberikan adalah sekitar 150 gram atau jika beratnya mencapai 7,85 kg masih
bisa ditolerir.
Bila mana terbukti
ada kios nakal dalam menjual gas elpiji tidak sesuai dengan isi, maka akan kena
saksi sesuai undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
maka produsen atau penjual yang mengurangi hak konsumen bisa diancam kurungan 5
tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar. Sekian penjelasan ini semoga
bermanfaat.
Kabag Perekonomian
Setdakab Bintan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar