Label

Kamis

Ketahanan meteran listrik prabayar


Apa  benar, meteran  listrik  yang  pulsa  gampang rusak?  Kami  mau ganti ke pulsa,  syaratnya  apa saja?  Terima  kasih

KETAHANAN meteran  Lisrik  Prabayar  (LPB)  sama dengan  meteran  pascabayar. hanya  memang bentuk fisik keduanya  berbeda,  Kalau  terjadi kerusakan  teknis, akan  menjadi 
tanggung  jawab PLN.  Namun  jika  kerusakan  karena  kesalahan pelanggan semisal  jatuh  saat membongkar (merenovasi) rumah,  bukan  tanggung  jawab PLN.  Dengan  kata  lain, dalam  kondisi  tersebut, tanggung jawab  ada di pihak  pelanggan.
Nah,  untuk bisa  menggunakan layanan  ini,  calon pelanggan  dipersilakan mendaftarkan penyambungan  listrik  dengan  proses sebagai  berikut :
1. Calon pelanggan  melakukan  pendaftaran  dengan membawa  identitas  (KTP/ SIM) dan denah  lokasi.
2. Petugas PLN melakukan survei  lokasi.
3. Penerbitan surat  persetujuan.
4. Calon  pelanggan  menandatangani  surat  perjanjian jual  beli tenaga listrik.
5. Calon  pelanggan  membayar biaya  penyambungan  dan  stroom  perdana.
6. Petugas  PLN melaksanakan  penyambungan (MCB off).
7. Tenaga  listrik  bisa dialirkan  setelah  dipasang instalasi  pelanggan  oleh Biro Teknik  Listrik (BTL)
yang  terakreditasi  dan telah  mendapat,  Sertifikasi  Laik Operasi  (SLO)  dari konsuil.

humas PLN APJ
Yogyakarta

Tidak ada komentar: