Apa benar, meteran listrik
yang pulsa gampang rusak? Kami
mau ganti ke pulsa,
syaratnya apa saja? Terima kasih
KETAHANAN meteran Lisrik Prabayar
(LPB) sama dengan meteran
pascabayar. hanya memang bentuk
fisik keduanya berbeda, Kalau
terjadi kerusakan teknis, akan menjadi
tanggung jawab PLN. Namun
jika kerusakan karena
kesalahan pelanggan semisal
jatuh saat membongkar (merenovasi)
rumah, bukan tanggung
jawab PLN. Dengan kata
lain, dalam kondisi tersebut, tanggung jawab ada di pihak
pelanggan.
Nah, untuk bisa menggunakan layanan ini,
calon pelanggan dipersilakan mendaftarkan
penyambungan listrik dengan
proses sebagai berikut :
1. Calon pelanggan melakukan pendaftaran
dengan membawa identitas (KTP/ SIM) dan denah lokasi.
2. Petugas PLN melakukan survei
lokasi.
3. Penerbitan surat persetujuan.
4. Calon pelanggan menandatangani surat
perjanjian jual beli tenaga
listrik.
5. Calon pelanggan membayar biaya penyambungan
dan stroom perdana.
6. Petugas PLN melaksanakan penyambungan (MCB off).
7. Tenaga listrik bisa dialirkan setelah
dipasang instalasi pelanggan oleh Biro Teknik Listrik (BTL)
yang terakreditasi dan telah
mendapat, Sertifikasi Laik Operasi
(SLO) dari konsuil.
humas PLN APJ
Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar