Label

Kamis

Masa SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) sudah habis


Saya tinggal di Yogyakarta sejak 11 bulan lalu. Sebagai izin domisili, saya menggunakan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Apa yang sebaik nya saya lakukan jika SKTS tidak berlaku lagi??? terimakasih

SKTS adalah surat keterangan yang dikeluarkan oeh instansi pelaksana, yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang tinggal sementara di suat wilayah.
Berdasarkan UU Nomer 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, seseorang yang tinggal lebih dari enam bulan sampai setahun di suat wilayah di luar domisili asli, wajib mengurus surat keterangan pindah.
Untuk itu, bagi anda yang menggunakan SKTS dan hampir habis masa berlakunya diharapkan untuk melakukan proses perpindahan penduduk. SKTS bisa digunakan sebagai pengganti surat keterangan pindah.
Proses pengurusan perpindahan penduduk yang telah memiliki SKTS, cukup dengan melengkapi persyaratan berikut:
1. Pengantar RT / RW
2. SKTS sebagai pengganti surat keterangan pindah
3. Berkas formulir permohonan KK, KTP, dan formulir kedatangan yang ditandatangani oleh lurah
4. Fotokopi dokumen pendukung ( surat nikah dan kutipan akta kelahiran).

Kasi penerbitan KK dan KTP
Disdukcapil Yogyakarta

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kalo dari riau mau ngurus skcknya buwat masuk kuliah gmn ya gan di jogja..
dosennya ngurus surat pindah sementara prosedur nya gmn ya.. mohon pengarahan gan .