Saya tinggal di Yogyakarta sejak 11 bulan lalu. Sebagai izin domisili,
saya menggunakan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Apa yang sebaik nya
saya lakukan jika SKTS tidak berlaku lagi??? terimakasih
SKTS adalah surat keterangan yang dikeluarkan oeh instansi pelaksana,
yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan administrasi
kependudukan bagi WNI yang tinggal sementara di suat wilayah.
Untuk itu, bagi anda yang menggunakan SKTS dan hampir habis masa
berlakunya diharapkan untuk melakukan proses perpindahan penduduk. SKTS bisa
digunakan sebagai pengganti surat keterangan pindah.
Proses pengurusan perpindahan penduduk yang telah memiliki SKTS, cukup
dengan melengkapi persyaratan berikut:
1. Pengantar RT / RW
2. SKTS sebagai pengganti surat keterangan pindah
3. Berkas formulir permohonan KK, KTP, dan formulir kedatangan yang
ditandatangani oleh lurah
4. Fotokopi dokumen pendukung
( surat nikah dan kutipan akta kelahiran).
Kasi penerbitan KK
dan KTP
Disdukcapil
Yogyakarta
1 komentar:
kalo dari riau mau ngurus skcknya buwat masuk kuliah gmn ya gan di jogja..
dosennya ngurus surat pindah sementara prosedur nya gmn ya.. mohon pengarahan gan .
Posting Komentar