Saya sudah
mempunyai KIA. Pertanyaannya, bisakah
KIA digunakan untuk membuat SIM C Kota Yogya? Terima kasih
KIA adalah kartu
identitas resmi yang
diberikan kepada anak berdomisili
di Kota
Yogyakarta, yang
mengajukan permohonan dan belum
berusia 17 lahun atau belum menikah. Berbagai manfaat,
dan kegunaan KIA adalah:
1.
Untuk pendaftaran sekolah di Kota Yogyakarta.
3.
Untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan
atau di RSUD Kota Yogyakarta.
4.
Sebagai tanda pengenal
atau bukti diri yang sah.
5. Dapat
digunakan untuk mengurus SIM dan
STNK bagi yang telah berusia 16 tahun.
6.
Untuk pembuatan dokumen keimigrasian.
7. Pewarisan
dan atau peralihan hak atas tanah
dan bangunan.
8.
Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang
KIA yang masih berlaku
9.
Untuk berbagai keperluan diri berupa
identitas bagi anak berdomisili
di Kota
Yogyakarta.
Adapun, prosedur
pengurusannya adalah pemohon datang ke kantor kelurahan,
selanjutnya ke kantor kecamatan,
membawa kelengkapan persyaratan sebagai
berikut:
1. Surat
pengantar RT dan RW untuk kasus pembuatan KIA Karena
mutasi penduduk dan pembuatan kali pertama.
2.
Fotokopi KK.
3.
Membawa pas foto
ukuran 3x4 sebanyak satu lembar, dengan latar
belakang warna
merah untuk anak
yang lahir pada tahun ganjil, dan
latar belakang warna biru untuk
anak
yang lahir pada tahun genap. Atau, pemohon
dapat foto langsung di kantor
kecamatan.
KIA berlaku selama lima tahun dan
dapat diperpanjang hingga usia 17 tahun
atau sudah menikah
Disdukcapil
kota yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar