Label

Jumat

KIA (Kartu Identitas Anak) untuk membuat SIM C


Saya  sudah  mempunyai  KIA. Pertanyaannya,  bisakah  KIA digunakan untuk  membuat  SIM C Kota Yogya? Terima kasih

KIA  adalah kartu  identitas resmi yang  diberikan  kepada anak  berdomisili  di Kota
Yogyakarta,  yang  mengajukan permohonan  dan  belum  berusia 17 lahun  atau belum  menikah. Berbagai  manfaat,  dan  kegunaan KIA  adalah:
1. Untuk  pendaftaran  sekolah di Kota  Yogyakarta.
2. Untuk  melakukan  transaksi keuangan  di dunia perbankan dan  PT Pos lndonesia.
3. Untuk  pelayanan  kesehatan di puskesmas  dan  atau  di RSUD  Kota Yogyakarta.
4. Sebagai  tanda  pengenal  atau bukti  diri yang  sah.
5. Dapat digunakan  untuk mengurus  SIM dan  STNK  bagi yang telah  berusia 16 tahun.
6. Untuk pembuatan  dokumen keimigrasian.
7. Pewarisan  dan  atau peralihan hak atas  tanah  dan  bangunan.
8. Untuk  mengurus  klaim santunan kematian  bagi pemegang  KIA  yang masih berlaku
9. Untuk  berbagai  keperluan diri  berupa  identitas  bagi anak  berdomisili  di  Kota
Yogyakarta.

Adapun,  prosedur  pengurusannya  adalah  pemohon datang ke kantor kelurahan, selanjutnya  ke kantor kecamatan, membawa  kelengkapan persyaratan  sebagai  berikut:
1.  Surat  pengantar  RT dan RW untuk  kasus pembuatan  KIA Karena  mutasi penduduk  dan pembuatan  kali pertama.
2. Fotokopi  KK.
3. Membawa  pas  foto  ukuran 3x4 sebanyak  satu lembar, dengan  latar  belakang  warna
merah  untuk anak  yang  lahir pada tahun ganjil, dan latar belakang  warna  biru untuk
anak yang  lahir pada tahun genap. Atau,  pemohon  dapat foto langsung  di  kantor
kecamatan. 
KIA berlaku  selama lima tahun dan dapat  diperpanjang hingga  usia 17 tahun  atau sudah  menikah

Disdukcapil kota yogyakarta

Tidak ada komentar: