Label

Jumat

Kuliah Diluar Boleh Buat KTP


Halo Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, saya mau tanya. Apakah yang kuliah di luar kabupaten Natuna seperti saya ini diperbolehkan membuat KTP? Terus terang saja untuk pulang kampung saya pikir terlalu berat ongkos yang ditanggung. Apakah bisa untuk diwakilkan. Sekian dan terima kasih atas perhatiannya.

Terima kasih adinda Adriansyah atas suratnya. Memang Disdukcapil akan memberikan dispensasi kepada masyarakat yang ingin membuat KTP Elektronik (e-KTP) secara masal.
Salah satunya bagi mahasiswa, karyawan swasta atau pedagang sudah berdomisili di luar domisili asalnya tanpa melalui proses pindah (tidak mengurus surat keterangan pindah).
Pemberian dispensasi pembuatan KTP elektronik ini merujuk kepada surat edaran dari Mendagri nomor 471.13/5266/SJ.  Makanya  untuk kelancaran penerbitan e-KTP secara massal, kepada penduduk yang bersangkutan diberikan dispensasi pelayanan diluar ketentuan pasal 16 ayat 2 Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008 yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal.
Hanya saja, dispensasi yang diberikan itu tetap memiliki persyaratan yang mesti dilengkapi para pembuat e-KTP. Diantaranya adalah penduduk wajib melaporkan KTP kepada petugas pelayanan administrasi kependudukan di tempat pelayanan e-KTP di kecamatan atau kelurahan pada domisili yang baru. 
Warga harus membawa persyaratan surat keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa penduduk dimaksud sudah berdomisili secara ril di lingkungan RT/RW setempat. Sekian penjelsan ini semoga bermanfaat.

Kepala Disdukcapil Natuna

Tidak ada komentar: