Halo Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, saya mau tanya.
Apakah yang kuliah di luar kabupaten Natuna seperti saya ini diperbolehkan
membuat KTP? Terus terang saja
untuk pulang kampung saya pikir terlalu berat ongkos yang ditanggung. Apakah
bisa untuk diwakilkan. Sekian dan terima kasih atas perhatiannya.
Terima kasih adinda
Adriansyah atas suratnya. Memang Disdukcapil akan memberikan dispensasi kepada
masyarakat yang ingin membuat KTP Elektronik (e-KTP) secara masal.
Salah
satunya bagi mahasiswa, karyawan swasta atau pedagang sudah berdomisili di luar
domisili asalnya tanpa melalui proses pindah (tidak mengurus surat keterangan
pindah).
Pemberian
dispensasi pembuatan KTP elektronik ini merujuk kepada surat edaran dari
Mendagri nomor 471.13/5266/SJ.
Makanya untuk kelancaran
penerbitan e-KTP secara massal, kepada penduduk yang bersangkutan diberikan
dispensasi pelayanan diluar ketentuan pasal 16 ayat 2 Peraturan Presiden nomor
25 tahun 2008 yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah
asal.
Hanya saja,
dispensasi yang diberikan itu tetap memiliki persyaratan yang mesti dilengkapi
para pembuat e-KTP. Diantaranya adalah penduduk wajib melaporkan KTP kepada
petugas pelayanan administrasi kependudukan di tempat pelayanan e-KTP di
kecamatan atau kelurahan pada domisili yang baru.
Warga harus
membawa persyaratan surat keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui oleh Lurah
atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa penduduk dimaksud sudah berdomisili
secara ril di lingkungan RT/RW setempat. Sekian penjelsan ini semoga
bermanfaat.
Kepala Disdukcapil
Natuna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar