Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Bintan, saya mau tanya apa saja
persyaratan pembuatan e-KTP bagi pendatang? Terus terang saja saya sudah hampir
tiga bulan tinggal di Kabupaten Bintan belum memiliki KTP. Sementara KTP ini
saya butuhkan untuk urusan surat menyurat. Sekian dan terima kasih atas
penjelasannya.
Warga Tanjunguban Kabupaten Bintan
Warga Tanjunguban Kabupaten Bintan
Terima kasih pak
Adiyasa atas suratnya. Khusus bagi pendatang di luar daerah yang akan membuat
KTP, diharuskan melampirkan surat pindah dari domisili asalnya. Setelah itu,
baru bisa diurus melalui RT/RW yang akhirnya diteruskan ke lurah atau desa,
kecamatan dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil.
Maka dari itu kita
berharap warga yang belum mengurus perekaman e-KTP agar bisa mendatangi kantor
Disduk Capil Kabupaten Bintan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang.
Warga yang datang akan kita layani dan bantu untuk melakukan proses perekaman
e-KTP.
Karena untuk
progres perekaman pembuatan e-KTP di Bintan kini sudah mencapai 78.993 orang
dengan target pusat berjumlah 84.417 orang. Hasil perekaman yang ditargetkan
oleh pusat sebesar 93,57 persen dengan sisa target pusat 5.424 orang dan sisa
target sebesar 6,43 persen. Dengan demikian proses perekaman e-KTP di Kabupaten
Bintan sudah mencapai target yang telah ditetapkan.
Untuk saat ini pembuatan
perekaman e-KTP gratis dan setelah selesai proses tetap berjalan, namun
mengenai adanya biaya ataupun tidak yang dikenakan bagi warga belum diputuskan.
Karena ini tergantung dari keputusan Bupati Bintan, kalau digratiskan apakah
menggunakan dana APBD atau tidak. Sekian penjelasan dari kami semoga
bermanfaat.
Sekretaris Disduk
Capil
Kabupaten Bintan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar