Label

Jumat

persyaratan pembuatan e-KTP bagi pendatang

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Bintan, saya mau tanya apa saja persyaratan pembuatan e-KTP bagi pendatang? Terus terang saja saya sudah hampir tiga bulan tinggal di Kabupaten Bintan belum memiliki KTP. Sementara KTP ini saya butuhkan untuk urusan surat menyurat. Sekian dan terima kasih atas penjelasannya.

Warga Tanjunguban Kabupaten Bintan


Terima kasih pak Adiyasa atas suratnya. Khusus bagi pendatang di luar daerah yang akan membuat KTP, diharuskan melampirkan surat pindah dari domisili asalnya. Setelah itu, baru bisa diurus melalui RT/RW yang akhirnya diteruskan ke lurah atau desa, kecamatan dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil.

Maka dari itu kita berharap warga yang belum mengurus perekaman e-KTP agar bisa mendatangi kantor Disduk Capil Kabupaten Bintan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang. Warga yang datang akan kita layani dan bantu untuk melakukan proses perekaman e-KTP.
Karena untuk progres perekaman pembuatan e-KTP di Bintan kini sudah mencapai 78.993 orang dengan target pusat berjumlah 84.417 orang. Hasil perekaman yang ditargetkan oleh pusat sebesar 93,57 persen dengan sisa target pusat 5.424 orang dan sisa target sebesar 6,43 persen. Dengan demikian proses perekaman e-KTP di Kabupaten Bintan sudah mencapai target yang telah ditetapkan.
Untuk saat ini pembuatan perekaman e-KTP gratis dan setelah selesai proses tetap berjalan, namun mengenai adanya biaya ataupun tidak yang dikenakan bagi warga belum diputuskan. Karena ini tergantung dari keputusan Bupati Bintan, kalau digratiskan apakah menggunakan dana APBD atau tidak. Sekian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.

Sekretaris Disduk Capil
Kabupaten Bintan

Tidak ada komentar: